G

G

Jumat, 17 Januari 2014

PERENCANAAN BISNIS / BUSSINES PLAN

BUSSINES PLAN

BISNIS WARALABA "FRIED CHICKEN"

1.Lingkup Masalah
                 Bisnis waralaba atau istilah kerennya Franchise tampaknya mulai naik daun, karena bukan hanya di kota-kota besar saja bisnis ini menjamur, tetapi mulai banyak dikenal oleh para pengusaha di daerah pinggiran kota bahkan pedesaan. Secara sederhana Waralaba berasal dari kata “wara” artinya lebih, dan “laba” berarti untung. Jadi jika disingkat maknanya adalah untung lebih. Namun pengertian usaha waralaba menurut pemerintah seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/2006 yaitu : “Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba”. Sementara menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. 
              Banyak masyarakat khalayak umum yang ingin menciptakan aset untuk diri mereka dan memetik hasilnya dikemudian hari. Salah satu cara mereka adalah dengan membuka bisnis-bisnis kecil-kecilan ataupun dengan skala besar. Namun tidak semua orang dapat menciptakan peluang usaha dengan faktor risk/resiko yang rendah, sehingga mereka bingung harus membuka bisnis/usaha apa ? 
              Saya selalu sangat tertarik dengan bisnis waralaba karena menurut penulusuran saya bisnis ini akan memberikan keuntungan yang sangat besar akan tetapi harus dirintis dengan kerja keras dan suatu saat nanti akan menjadi bisnis waralaba yang sangat besar.


       Dalam bisnis waralaba (franchise) ada beberapa istilah, yaitu: Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan. Disini saya bertindak sebagai "Franchisor" yaitu pemilik dari sebuat BRAND ayam goreng cepat saji atau yang biasa disebut FRIED CHICKEN.


           Disini saya memilih waralaba "fried chicken" karena menurut saya bisnis ini sedang banyak diminati tentunya dengan modal tak sebesar minimarket ataupun restoran restoran yang ada di pusat perbelanjaan. fried chicken sekarang ini banyak diminati oleh  konsumen dan tentunya sangat menarik mitra-mitra bisnis yang akan bergabung dengan waralaba yang saya bentuk.


      
2.Tinjauan Pustaka

     Saat ini, bisnis waralaba adalah bisnis yang paling banyak diminati para karyawan yang ingin terjun kedunia bisnis karena sangat mudah dan karyawan tersebut tetap dapat bekerja.


    Yang membuat saya sangat yakin akan memulai bisnis waralaba ini saya telah mewawancarai salah satu Franchisor yang merupakan  kakak dari teman saya yang mempunyai bisnis salah satu Brand ayam goreng cepat saji yang telah mempunyai lebih dari 50 Franchisee. Modal awal yang dikeluarkan  sekitar 15jutaan yaitu berupa 2 cabang yang goreng yang berletak dilokasi perumahan yang strategis dan dari situlah mulai dibuka info kemitraan dengan perseorangan atau investor yang ingin bergabung membuka cabang lain dari Brand Fried chicken tersebut. dengan kerja keras berupa promosi dan mengajak teman-teman untuk bergabung dengan Brand Fried Chicken tersebut maka keuntungan yang didapat meningkat berkali-kali lipat sehingga akan terbentuk cabang yang ada dimana-mana. mulai dari jabodetabek lalu akan meluas ke daerah-daerah lain.


3.Kesimpulan dan Analisis Bisnis

Dari keterangan Diatas dapat diketahui bahwa bisnis waralaba adalah bisnis yang sangat menjanjikan atau dapat dikatakan memanam pohon uang yang nantinya akan besar dan bercabang-cabang dan menjadi bisnis besar yang dari awalnya kecil. Usaha dan  kerja keras yaitu dengan mengenalkan Brand kepada sahabat,teman dan tentunya masyarakat luas dan juga mempromosikan brand di berbagai media  yang nantinya akan   meningkatkan mitra bisnis yanf dimiliki sehingga waralaba yang diimiliki semakin maju dan mempunyaikeuntungan yang sangat besar.

ANALISIS DAN BIAYA BISNIS 

     Biaya meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelktual.

Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Mengapa waralaba yang menjadi trend bisnis saat ini, khususnya bagi pengusaha muda? Karena melalui bisnis waralaba banyak pengusaha muda akan mendapatkan : 1) transfer manajemen, 2) kepastian pasar, 3) promosi, 4) pasokan bahan baku, 5) pengawasan mutu, 6) pengenalan dan pengetahuan tentang lokasi bisnis, 7) pengembangan kemampuan sumberdaya manusia , dan yang paling terpenting adalah resiko dalam bisnis waralaba sangat kecil. Namun, bisnis ini juga memiliki berbagai kendala dalam perjalanannya.
berikut analisis bisnis yang akan saya buat:
pertama saya membutuhkan modal sekitar 15 jutaan  untuk memulai usaha ini. Saya membuka 2 cabang sekaligus di 2 tempat berbeda yang strategis dan ramai biasanya didepan jalan raya yang merupakan pintu masuk sebuah perumahan. berikut rincian modal yang akan saya gunakan: 
Etalase/Digital printing/Lampu-lampu      Rp.  4.300.000,-     

- Etalase 160 x 80 cm- Digital printing - Penerangan & lampu pemanas
- Meja olah
 

Kompor gas/ Regulator/ Tabung Rp.  1.000.00,-

- Kompor gas high pressure- Regulator high pressure & selang - Tabung gas melon isi 3 kg

Perlengkapan Counter Rp.  1.300.000,-

- Penggorengan Ø 26 cm- Tempat sampah 20 ltr - Samsi (sodet) stainless 555
- 2 Penjepit besar stailess
- Penyaring kawat stainless
- 2 Nampan plastic
- 2 Nampan alumunium/stainless
- Nampan Ø 24 stainless
- Baskom Ø 36 cm/40 cm stainless
- Baskom Ø 22cm stainless
- Baskom bolong Ø 22 cm
- Magic Com
- Cooler box 35 ltr
- Ember
- 3 Serbet
- Saringan minyak
- Ayakan tepung
- Terpal tutup counter
- Bangku plastic


Modal Bahan Hari Pertama Rp.     500.000,-

- 10 Ekor ayam bumbu- 3 Kg tepung bumbu - Kemasan
- Minyak goreng
- Sambel


semua dana diatas berjumlah Rp.7.100.00 dan karena saya akan membuka 2 cabang sekaligus maka  dana diatas dikalikan 2 yaitu 7.100.100 X 2 = 14.200.000. dari modal yang saya keluarkan maka masih menyisakan 800ribuan yang nantinya di gunakan bila ada pengeluarann yang tidak terduga.


No
Uraian
Jumlah
Harga satuan
Total
1
Penjualan per hari

- Dada
  20
 8.000
160.000

- Paha atas
  20
 8.000
160.000

- Paha bawah
  20
 6.000
120.000

- Sayap
  20
 6.000
120.000

- Nasi
  15
 3.000
45.000
Total penjualan harian
605.000
Total penjualan perbulan (total penjualan perhari x 30 hari)
18.150.000
2
Pengeluaran per hari

- Ayam
 10
 30.000
300.000

- Tepung 1300 gram
 3
 15.000
45.000

- Minyak goreng 1 ltr
 2
 11.000
22.000

- Beras/ltr
 2
   7.000
14.000

- Sambal/pcs
 54
      200
10.800

- Kemasan/plastic
 54
        80
4.320

- Gas 120 gram/ekor
 6
      360
2.160
Total pengeluran per hari
257.280
Total pengeluran per bulan (total pengeluran per hari x 30 hari)
11.948.400
3
Pengeluaran bulanan

- SDM (karyawan)
1 bln
    750.000
750.000

- Sewa lahan/tempat
1 bln
    350.000
350.000

- Listrik
1 bln
    50.000
50.000

- Lain-lain
1 bln
    50.000
50.000
Total pengeluran bulanan
1.200.000
Total pendapatan perbulan (total penjualan perbulan-total pengeluran perbulan-total pengeluaran bulanan)
5.001.600


  Dan tentunya laba diatas dikalikan 2 karena saya membuka 2 cabang maka laba bersi yang saya dapatkan selama 1 bulan sekitar 10jutaan
  
      Setelah bisnis saya berjalan selama kurang lebih 1 bulan maka saya akan mempromosikan Brand Fried chicken saya kepada teman-teman,sahabat dan masyarakat untuk bergabung. dengan memberikan laporan penjualan saya selama satu bulan diatas maka akan meyakinkan perseorangan atau investor duntuk bergabung dan nantinya akam memiliki banyak cabang di berbagai daerah. amiin


sumber :
-http://www.kerjausaha.com/2012/09/mengenal-usaha-waralaba-franchise.html
-muhammad firdaus selaku teman saya yang kakaknya mempunyai waralaba friedchicken yang memberikan   info diatas.
-ricky selaku franchisor waralaba ayam goreng cepat saji










  

Jumat, 10 Januari 2014

mengenal PT OT Tbk

 tentang PT OT Tbk

Pt OT tbk atau biasa disebut dengan PT orang tua tbk adalah perusahaan yang bergerak memproduksi Mulai dari pasta gigi dan sikat gigi hingga makanan dan minuman kesehatan, beragam produk OT telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan kini, banyak produk OT yang sudah dapat dinikmati oleh konsumen di berbagai negara.
  
PT. OT Tbk termasuk  perusahaan Perseroan Terbatas karena pengertian Perseroan terbatas yaitu  badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. 

Komitmen pada kualitas dan inovasi membuat PT. OT Tbk mampu berdiri tegak selama lebih dari setengah abad dan menjadi salah salah satu perusahaan consumer goods lokal yang siap bersaing dengan perusahaan-perusahaan dunia yang sejenis. Beberapa merek dari produk perusahaan tersebut bahkan menjadi pemimpin pasar di Indonesia dan meraih berbagai penghargaan atas kepuasan konsumen dan merek terbaik melalui lembaga surveyor yang diakui secara nasional maupun internasional.
Semua kemajuan yang telah dicapai itu tidak lepas dari nilai-nilai yang telah perusahaan yakini sejak awal serta terjalinnya hubungan kekeluargaan yang dekat dengan konsumen, karyawan, pemilik, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Perjalanan  OT di Indonesia berawal pada tahun 1948 ketika penerimaan masyarakat terhadap minuman kesehatan tradisional semakin meluas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka sebuah pabrik dibangun di Semarang, lalu di Jakarta dua tahun kemudian. Sejalan dengan berkembangnya usaha dan kebutuhan masyarakat OT pun membangun berbagai fasilitas produksi serta unit usaha baru, dimulai dengan pasta gigi dan sikat gigi dengan merek FORMULA. Pada tahun 1985 PT OT tbk membentuk holding company dengan nama ADA, singkatan dari Attention, Direction and Action. Di bawah bendera ADA pengembangan usaha dan diversifikasi produk pun terus berlanjut. Peningkatan kapasitas produksi yang terus menerus berlangsung dan bertambahnya produk yang dihasilkan membutuhkan tim penjualan yang solid. Untuk menangani dan menguasai jalur distribusi dalam penyebaran produk-produk OT ini, Manajemen menunjuk P.T. Arta Boga Cemerlang sebagai distributor tunggal di Indonesia. Penetrasi produk-produk OT ke pasar tradisional maupun modern ditangani dan dikelola dengan baik oleh Arta Boga Cemerlang. Pada tahun 1995 ADA kembali berganti nama menjadi ORANG TUA. Merek ORANG TUA yang sarat nilai historis ternyata telah mengakar dalam masyarakat Indonesia, sehingga menjadi salah satu keunggulan dalam memposisikan dirinya di tengah masyarakat. Di lain sisi, kata ORANG TUA itu juga identik dengan minuman kesehatan tradisional yang sudah tertanam di benak konsumen. Oleh karena itu revitalisasi nama dan logo dirasa perlu dilakukan sejalan dengan strategi pengembangan bisnis OT yang memasuki bisnis consumer goods.


Tujuan dari perusahaan ini adalah melayani kebutuhan masyarakat dunia. OT  tidak hanya melayani konsumen Indonesia. Melalui International Sales Department, berbagai produk dan layanan OT yang bermutu tinggi kini dapat dinikmati oleh konsumen di seluruh dunia. Sistem pabrik OT yang tinggi standarisasinya kini telah menarik perhatian beberapa merek internasional terdepan, untuk melakukan proses produksinya dengan menggunakan fasilitas pabrik OT. OT juga terus menerus berusaha meningkatkan kepuasan konsumen, terbukti dengan peraihan ISO 22000 dan ICSA untuk beberapa produk unggulan.

Bagi karyawan, OT sendiri memiliki beberapa keunggulan dibandingan perusahaan lain di Indonesia. Selain memiliki visi yang jelas, perusahaan ini merupakan perusahaan multinasional yang telah memiliki berbagai penghargaan di berbagai produk yang dihasilkannya. Selain itu, OT memberikan training atau pelatihan bagi karyawannya sehingga softskill karyawan dapat terasah dengan baik. Standar gaji yang diberikan kepada karyawan dibawah naungan OT mengikuti Upah Minimun Regional (UMR). Namun gaji yang diberikan kepada karyawan dapat berbeda-beda tergantung dari level pendidikan dan jabatan karyawan tersebut di perusahaan.

sumber : http//www.ot.co.id/company





Jumat, 08 November 2013

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN analisa bab IV,V&VI

analisa bab IV,V,& bab VI



KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI”
PEKALONGAN

Sejarah Singkat
Pendirian KJKS MADANI  di prakarsai oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Yayasan Al Ummah dan  masyarakat Pekalongan yang mencita-citakan terciptanya masyarakat Madani dengan berlandaskan syariah Islam melalui lembaga ekonomi syariah. Bertempat di Komplek Perguruan Ulul Albab Jl. Manunggal Kraton Lor 5-6 Pekalongan berkumpul untuk membentuk suatu lembaga keuangan syariah dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) MADANI  pada bulan Ramadhan tepatnya tanggal 17 Oktober 2006.
Pendirian ini dilatarbelakangi sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat sekitar dan upaya peningkatan pembangunan ekonomi melalui usaha koperasi, mengingat koperasi yang bergerak dalam usaha layanan anggota pada khususnya dan memberikan kemaslahatan pada masyarakat dengan menggunakan manajemen usaha bersama dengan menerapkan sistem syariah/bagi hasil, pada prakteknya masih banyak yang belum sesuai dengan aturan syariah Islam. Di dorong oleh keinginan dan niat kuat untuk memberikan alternatif keuangan yang lebih bersih, saling menguntungkan dan bebas dari riba, sampai saat ini MADANI tetap komitmen berada di jalur syariah.
KJKS MADANI Pekalongan mulai beroperasi secara resmi pada 15 Mei 2007 di Jl. Terate No.103 Poncol Pekalongan
Alhamdulillah, perlahan namun pasti langkah yang telah ditempuh KJKS MADANI sudah dapat  memberikan secercah harapan manfaat bagi anggota dan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya.Hal ini bisa dilihat dari peningkatan asset dari awal +- 50 juta meningkat menjadi Rp.450 jutaan pada akhir bulan Januari 2008.
Ini dapat berjalan berkat dukungan dari berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam mengembangkan KJKS MADANI, baik dari instansi pemerintah terkait, DISPERINDAGKOP (Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi) Kota Pekalongan maupun Instansi swasta lainnya, seperti BNI Syariah Pekalongan, Bank Muamalat Pekalongan dan Yayasan Al-Ummah Pekalongan.
Kelembagaan
Nama Koperasi                         :     Koperasi Jasa Keuangan Syariah “MADANI”
Alamat                                     :     Jl. Terate No.103 Poncol Pekalongan
Telepon                                    :     0285-7951717
Kelurahan                                 :     Poncol
Kecamatan                               :     Pekalongan Timur
Kota                                         :     Pekalongan
Propinsi                                    :     Jawa Tengah
Dewan Pengawas
Ketua                                       :     H.M. Sholehuddin, MA.
Anggota                                   :     1. H. Asrofi Zubaidi, LC
Anggota                                   :     2. Siswoyo, Ak.
Dewan Pengurus
Ketua                                      :     Saptadi Imam Sanotoso, S.Pt
Sekretaris                                :     1. Mei Setyoningsih, A.Md
Sekretaris                                :     2. Amiruddin
Bendahara                               :     M. Zaky Mushaffa, SH
Nama Manajer                          :     M. Zaky Mushaffa, SH
Kondisi Usaha Anggota
KJKS Madani merupakan lembaga yang mempunyai kegiatan usaha melayani anggota, dimana sebagian besar berekonomi menengah ke bawah, walaupun ada sebagian kecil yang berekonomi menengah keatas. Pada saat ini KJKS Madani telah mempunyai anggota 1143 orang per 31 Januari 2008. Anggota yang dilayani KJKS Madani saat ini berjumlah 170 orang. Adapun klasifikasi usaha lebih banyak berjalan pada sektor perdagangan.
Ruang Lingkup Usaha KJKS Madani
KJKS MADANI saat ini fokus pada bidang Lembaga Keuangan Mikro Syariah   (investasi dan pembiayaan).  Pelayanan pembiayaan yang mudah dengan jumlah pembiayaan dan bagi hasilnya dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha anggota. Langkah ini merupakan upaya KJKS Madani dalam rangka meningkatkan pelayanan dan membumikan sistem ekonomi syariah kepada anggota masyarakat.
Produk layanan yang dilakukan oleh  KJKS MADANI ada 2  yaitu :
Investasi terdiri atas:
  • Simpanan reguler yang sifatnya dapat setor dan ambil sewaktu-waktu
  • Simpanan berjangka yang sifatnya dapat setor sewaktu-waktu namun untuk pengambilan sudah ditetapkan waktunya.
Pembiayaan terdiri atas:
  • Sistem Jual Beli yaitu sistem pengambilan keuntungan dari jual beli barang,dalam hal ini jenis pembiayaannya MURABAHAH.
  • Sistem Bagi hasil   yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan laba usaha., dalam hal ini jenis pembiayaannya MUSYARAKAH dan MURABAHAH.
  • Sistem Sewa yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan pendapatan sewa terhadap barang milik KJKS MADANI, dalam hal ini jenis pembiayaannya IJAROH.
STRUKTUR ORGANISASI
struktur-organisasi


ANALISA
BAB 1

 1.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN sudah bisa dikatakan sebagai Badan Usaha Koperasi, karena mampu menghasilkan keuntungan dan bisa mengembangkan koperasi.


2.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN lebih mendekati kepada tujuan dan nilai pada koperasi karena melakukan pelayanan yg meliputi : mensejahterakan anggotanya melalui Sistem Bagi hasil   yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan laba usaha.

3.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN memiliki 3     Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi yaitu 
·         Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen 
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

4.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN sudah masuk dalam kontribusi teori laba karena samakin banyak anggotanya semakin besar laba yang diperoleh oleh KOPERASI SYARIAH MADANI PEKALONGAN.

5.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN memiliki motif dan status anggota berupa struktur organisasi yang memiliki pengurus dan 1143 anggota dan KOPERASI SYARIAH MADANI PEKALONGAN Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi dikarenakan anggotanya merupakan kaum ekonomi menengah dan mepunyai asset lebih dari 400 juta.

BAB V

1.sisa hasil usaha  KOPERASI KEUANGAN SYARIAH PEKALONGAN dilakukan dengan cara bagi hasil sesama anggota.

2.sistem pembagian sisa hasil usaha KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN tidak diketahui karena tidak dijelaskan oleh koperasi tersebut.

BAB VI

1. “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya termasuk ciri dari KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN karena pendiriannya dilatarbelakangi sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat sekitar dan upaya peningkatan pembangunan ekonomi melalui usaha koperasi, mengingat koperasi yang bergerak dalam usaha layanan anggota pada khususnya dan memberikan kemaslahatan pada masyarakat.

2.Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah : pusat pengambilan keputusan,pemberi nasihat,pengawas dan simbol. pernyataan ini sangat sesuai dengan KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN karena meliki dewan pengurus berupa ketua,sekretaris,bendahara,marketing,administrasi,pembiayaan dan pendanaan.

3.KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN memiliki pengawas yang disebut dewan pengawas dan juga diawasi oleh DISPERINDAGKOP (Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi)

4.KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN memilik unsur eksternal ekonomi yaitu memiliki unsur unsur sosial dikarenakan koperasi ini berperan aktif meningkatkan pembangunan ekonomi dan juga meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat.

sumber :
http://kjksmadani.wordpress.com/profile/
sap.gunadarma.ac.id

Kamis, 10 Oktober 2013

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” (Pekalongan)

Konsep koperasi




  • KONSEP KOPERASI Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep- konsep tersebut.
  • 1.Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  • Unsur-unsur koperasi
  • A.Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • B.Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati.
  • C.Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi 3
  • Konsep koperasi Sosialis
  • Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.
  • Konsep koperasi negara berkembang
  • Menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
  • Latar belakang timbulnya aliran koperasi
  • Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi. Keterkaitan tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:

  • Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga aliran tersebut. Aliran Yardstick Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
  •  Aliran sosialis Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. 
  • Aliran persemakmuran (commonwealth) Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. 
  • Prinsip-prinsip koperasi
  • Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya). 
  • 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
  • 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganbesarnya jasa usaha masing- masing anggota.SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapabesarnya jasa anggota tersebut sehingga tidakmenimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
  • 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalSetiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harusdisesuaikan dengan modal yang ditanam didalamkoperasi.
  • 5. KemandirianKoperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantungpada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapisemata-mata hanya dari anggota saja   
  • 6. Pendidikan perkoperasianKoperasi menyediakan pendidikan dan latihan untukanggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus danpekerja agar mereka boleh menyumbang secaraberkesan kepada kemajuan koperasi.
  • 7. Kerja sama antar koperasiKoperasi membantu anggotanya secara lebihberkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasidengan cara bekerja bersama-sama di peringkattempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
  • Tujuan koperasi
  • Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Konsep Koperasi Syariah 

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   

  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sistem ekonomi kapitalis membuat bangsa Indonesia terseret dalam pusaran keuangan kapitalis yang dahsyat. Wacana mengenai ekonomi syari’ah (lembaga keuangan syari’ah disingkat LKS) sudah marak dewasa ini. Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan konsep syari’ah relatif sangat terlambat, padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ribuan jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan sebagian besar anggotanya beragama Islam.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, adalah sebagai sarana agar koperasi berbasis syari’ah, bisa lebih diberdayakan dikalangan masyarakat dan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syari’ah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga dapat diperoleh manfaatnya dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.

Tujuan Sistem Koperasi Syariah


1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?”(Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)
PEMBAHASAN DAN KONSEP KOPERASI SYARIAH
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama. Koperasi juga merupakan implementasi dari nilai dan gagasan tentang ekonomi kerakyatan, yang akan membuat rakyat lebih mandiri dan bangsa indonesia mampu berdikari.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital, dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Sedangkan dalam konsep koperasi syari’ah. Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, harus mampu mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
  1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
  2.  Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
  3. Tabligh yang mencerminkan transpardansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
  4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
  5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
  6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
  7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.         
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
  1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
  3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
  4. Pembatasan bunga atas modal
  5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
  6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
  7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Selain itu Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
  1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak.
  2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi.
  4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inanSyirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib) yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seharusnya sangat dibatasi.
  1. A.  Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
  1. B.  Fungsi dan Peran Koperasi Syari’ah
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
    2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syari’ah islam.
    3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
    5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
    6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
    7. Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

  1. C.  Landasan Koperasi Syariah
    1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
    2. D.  Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
    3. E.  Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
    4. F.   Usaha Koperasi Syariah
    5. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
  1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
  4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
  1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  6. Jujur, amanah dan mandiri.
  7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
  1. Koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  2. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa, ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Undang-undang yang berlaku.

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI”
PEKALONGAN

Sejarah Singkat
Pendirian KJKS MADANI  di prakarsai oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Yayasan Al Ummah dan  masyarakat Pekalongan yang mencita-citakan terciptanya masyarakat Madani dengan berlandaskan syariah Islam melalui lembaga ekonomi syariah. Bertempat di Komplek Perguruan Ulul Albab Jl. Manunggal Kraton Lor 5-6 Pekalongan berkumpul untuk membentuk suatu lembaga keuangan syariah dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) MADANI  pada bulan Ramadhan tepatnya tanggal 17 Oktober 2006.
Pendirian ini dilatarbelakangi sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat sekitar dan upaya peningkatan pembangunan ekonomi melalui usaha koperasi, mengingat koperasi yang bergerak dalam usaha layanan anggota pada khususnya dan memberikan kemaslahatan pada masyarakat dengan menggunakan manajemen usaha bersama dengan menerapkan sistem syariah/bagi hasil, pada prakteknya masih banyak yang belum sesuai dengan aturan syariah Islam. Di dorong oleh keinginan dan niat kuat untuk memberikan alternatif keuangan yang lebih bersih, saling menguntungkan dan bebas dari riba, sampai saat ini MADANI tetap komitmen berada di jalur syariah.
KJKS MADANI Pekalongan mulai beroperasi secara resmi pada 15 Mei 2007 di Jl. Terate No.103 Poncol Pekalongan
Alhamdulillah, perlahan namun pasti langkah yang telah ditempuh KJKS MADANI sudah dapat  memberikan secercah harapan manfaat bagi anggota dan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya.Hal ini bisa dilihat dari peningkatan asset dari awal +- 50 juta meningkat menjadi Rp.450 jutaan pada akhir bulan Januari 2008.
Ini dapat berjalan berkat dukungan dari berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam mengembangkan KJKS MADANI, baik dari instansi pemerintah terkait, DISPERINDAGKOP (Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi) Kota Pekalongan maupun Instansi swasta lainnya, seperti BNI Syariah Pekalongan, Bank Muamalat Pekalongan dan Yayasan Al-Ummah Pekalongan.
Kelembagaan
Nama Koperasi                         :     Koperasi Jasa Keuangan Syariah “MADANI”
Alamat                                     :     Jl. Terate No.103 Poncol Pekalongan
Telepon                                    :     0285-7951717
Kelurahan                                 :     Poncol
Kecamatan                               :     Pekalongan Timur
Kota                                         :     Pekalongan
Propinsi                                    :     Jawa Tengah
Dewan Pengawas
Ketua                                       :     H.M. Sholehuddin, MA.
Anggota                                   :     1. H. Asrofi Zubaidi, LC
Anggota                                   :     2. Siswoyo, Ak.
Dewan Pengurus
Ketua                                      :     Saptadi Imam Sanotoso, S.Pt
Sekretaris                                :     1. Mei Setyoningsih, A.Md
Sekretaris                                :     2. Amiruddin
Bendahara                               :     M. Zaky Mushaffa, SH
Nama Manajer                          :     M. Zaky Mushaffa, SH
Kondisi Usaha Anggota
KJKS Madani merupakan lembaga yang mempunyai kegiatan usaha melayani anggota, dimana sebagian besar berekonomi menengah ke bawah, walaupun ada sebagian kecil yang berekonomi menengah keatas. Pada saat ini KJKS Madani telah mempunyai anggota 1143 orang per 31 Januari 2008. Anggota yang dilayani KJKS Madani saat ini berjumlah 170 orang. Adapun klasifikasi usaha lebih banyak berjalan pada sektor perdagangan.
Ruang Lingkup Usaha KJKS Madani
KJKS MADANI saat ini fokus pada bidang Lembaga Keuangan Mikro Syariah   (investasi dan pembiayaan).  Pelayanan pembiayaan yang mudah dengan jumlah pembiayaan dan bagi hasilnya dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha anggota. Langkah ini merupakan upaya KJKS Madani dalam rangka meningkatkan pelayanan dan membumikan sistem ekonomi syariah kepada anggota masyarakat.
Produk layanan yang dilakukan oleh  KJKS MADANI ada 2  yaitu :
Investasi terdiri atas:
  • Simpanan reguler yang sifatnya dapat setor dan ambil sewaktu-waktu
  • Simpanan berjangka yang sifatnya dapat setor sewaktu-waktu namun untuk pengambilan sudah ditetapkan waktunya.
Pembiayaan terdiri atas:
  • Sistem Jual Beli yaitu sistem pengambilan keuntungan dari jual beli barang,dalam hal ini jenis pembiayaannya MURABAHAH.
  • Sistem Bagi hasil   yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan laba usaha., dalam hal ini jenis pembiayaannya MUSYARAKAH dan MURABAHAH.
  • Sistem Sewa yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan pendapatan sewa terhadap barang milik KJKS MADANI, dalam hal ini jenis pembiayaannya IJAROH.
STRUKTUR ORGANISASI
struktur-organisasi
             :  http://www.depkop.go.id/
             :  http://kjksmadani.wordpress.com/profile/



Tugas Softskill