G

G

Jumat, 08 November 2013

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN analisa bab IV,V&VI

analisa bab IV,V,& bab VI



KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI”
PEKALONGAN

Sejarah Singkat
Pendirian KJKS MADANI  di prakarsai oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Yayasan Al Ummah dan  masyarakat Pekalongan yang mencita-citakan terciptanya masyarakat Madani dengan berlandaskan syariah Islam melalui lembaga ekonomi syariah. Bertempat di Komplek Perguruan Ulul Albab Jl. Manunggal Kraton Lor 5-6 Pekalongan berkumpul untuk membentuk suatu lembaga keuangan syariah dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) MADANI  pada bulan Ramadhan tepatnya tanggal 17 Oktober 2006.
Pendirian ini dilatarbelakangi sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat sekitar dan upaya peningkatan pembangunan ekonomi melalui usaha koperasi, mengingat koperasi yang bergerak dalam usaha layanan anggota pada khususnya dan memberikan kemaslahatan pada masyarakat dengan menggunakan manajemen usaha bersama dengan menerapkan sistem syariah/bagi hasil, pada prakteknya masih banyak yang belum sesuai dengan aturan syariah Islam. Di dorong oleh keinginan dan niat kuat untuk memberikan alternatif keuangan yang lebih bersih, saling menguntungkan dan bebas dari riba, sampai saat ini MADANI tetap komitmen berada di jalur syariah.
KJKS MADANI Pekalongan mulai beroperasi secara resmi pada 15 Mei 2007 di Jl. Terate No.103 Poncol Pekalongan
Alhamdulillah, perlahan namun pasti langkah yang telah ditempuh KJKS MADANI sudah dapat  memberikan secercah harapan manfaat bagi anggota dan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya.Hal ini bisa dilihat dari peningkatan asset dari awal +- 50 juta meningkat menjadi Rp.450 jutaan pada akhir bulan Januari 2008.
Ini dapat berjalan berkat dukungan dari berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam mengembangkan KJKS MADANI, baik dari instansi pemerintah terkait, DISPERINDAGKOP (Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi) Kota Pekalongan maupun Instansi swasta lainnya, seperti BNI Syariah Pekalongan, Bank Muamalat Pekalongan dan Yayasan Al-Ummah Pekalongan.
Kelembagaan
Nama Koperasi                         :     Koperasi Jasa Keuangan Syariah “MADANI”
Alamat                                     :     Jl. Terate No.103 Poncol Pekalongan
Telepon                                    :     0285-7951717
Kelurahan                                 :     Poncol
Kecamatan                               :     Pekalongan Timur
Kota                                         :     Pekalongan
Propinsi                                    :     Jawa Tengah
Dewan Pengawas
Ketua                                       :     H.M. Sholehuddin, MA.
Anggota                                   :     1. H. Asrofi Zubaidi, LC
Anggota                                   :     2. Siswoyo, Ak.
Dewan Pengurus
Ketua                                      :     Saptadi Imam Sanotoso, S.Pt
Sekretaris                                :     1. Mei Setyoningsih, A.Md
Sekretaris                                :     2. Amiruddin
Bendahara                               :     M. Zaky Mushaffa, SH
Nama Manajer                          :     M. Zaky Mushaffa, SH
Kondisi Usaha Anggota
KJKS Madani merupakan lembaga yang mempunyai kegiatan usaha melayani anggota, dimana sebagian besar berekonomi menengah ke bawah, walaupun ada sebagian kecil yang berekonomi menengah keatas. Pada saat ini KJKS Madani telah mempunyai anggota 1143 orang per 31 Januari 2008. Anggota yang dilayani KJKS Madani saat ini berjumlah 170 orang. Adapun klasifikasi usaha lebih banyak berjalan pada sektor perdagangan.
Ruang Lingkup Usaha KJKS Madani
KJKS MADANI saat ini fokus pada bidang Lembaga Keuangan Mikro Syariah   (investasi dan pembiayaan).  Pelayanan pembiayaan yang mudah dengan jumlah pembiayaan dan bagi hasilnya dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha anggota. Langkah ini merupakan upaya KJKS Madani dalam rangka meningkatkan pelayanan dan membumikan sistem ekonomi syariah kepada anggota masyarakat.
Produk layanan yang dilakukan oleh  KJKS MADANI ada 2  yaitu :
Investasi terdiri atas:
  • Simpanan reguler yang sifatnya dapat setor dan ambil sewaktu-waktu
  • Simpanan berjangka yang sifatnya dapat setor sewaktu-waktu namun untuk pengambilan sudah ditetapkan waktunya.
Pembiayaan terdiri atas:
  • Sistem Jual Beli yaitu sistem pengambilan keuntungan dari jual beli barang,dalam hal ini jenis pembiayaannya MURABAHAH.
  • Sistem Bagi hasil   yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan laba usaha., dalam hal ini jenis pembiayaannya MUSYARAKAH dan MURABAHAH.
  • Sistem Sewa yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan pendapatan sewa terhadap barang milik KJKS MADANI, dalam hal ini jenis pembiayaannya IJAROH.
STRUKTUR ORGANISASI
struktur-organisasi


ANALISA
BAB 1

 1.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN sudah bisa dikatakan sebagai Badan Usaha Koperasi, karena mampu menghasilkan keuntungan dan bisa mengembangkan koperasi.


2.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN lebih mendekati kepada tujuan dan nilai pada koperasi karena melakukan pelayanan yg meliputi : mensejahterakan anggotanya melalui Sistem Bagi hasil   yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan laba usaha.

3.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN memiliki 3     Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi yaitu 
·         Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen 
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

4.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN sudah masuk dalam kontribusi teori laba karena samakin banyak anggotanya semakin besar laba yang diperoleh oleh KOPERASI SYARIAH MADANI PEKALONGAN.

5.KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN memiliki motif dan status anggota berupa struktur organisasi yang memiliki pengurus dan 1143 anggota dan KOPERASI SYARIAH MADANI PEKALONGAN Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi dikarenakan anggotanya merupakan kaum ekonomi menengah dan mepunyai asset lebih dari 400 juta.

BAB V

1.sisa hasil usaha  KOPERASI KEUANGAN SYARIAH PEKALONGAN dilakukan dengan cara bagi hasil sesama anggota.

2.sistem pembagian sisa hasil usaha KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN tidak diketahui karena tidak dijelaskan oleh koperasi tersebut.

BAB VI

1. “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya termasuk ciri dari KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN karena pendiriannya dilatarbelakangi sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat sekitar dan upaya peningkatan pembangunan ekonomi melalui usaha koperasi, mengingat koperasi yang bergerak dalam usaha layanan anggota pada khususnya dan memberikan kemaslahatan pada masyarakat.

2.Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah : pusat pengambilan keputusan,pemberi nasihat,pengawas dan simbol. pernyataan ini sangat sesuai dengan KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN karena meliki dewan pengurus berupa ketua,sekretaris,bendahara,marketing,administrasi,pembiayaan dan pendanaan.

3.KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN memiliki pengawas yang disebut dewan pengawas dan juga diawasi oleh DISPERINDAGKOP (Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi)

4.KOPERASI  SYARIAH “MADANI” PEKALONGAN memilik unsur eksternal ekonomi yaitu memiliki unsur unsur sosial dikarenakan koperasi ini berperan aktif meningkatkan pembangunan ekonomi dan juga meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat.

sumber :
http://kjksmadani.wordpress.com/profile/
sap.gunadarma.ac.id

Kamis, 10 Oktober 2013

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI” (Pekalongan)

Konsep koperasi




  • KONSEP KOPERASI Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep- konsep tersebut.
  • 1.Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  • Unsur-unsur koperasi
  • A.Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • B.Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati.
  • C.Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi 3
  • Konsep koperasi Sosialis
  • Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.
  • Konsep koperasi negara berkembang
  • Menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
  • Latar belakang timbulnya aliran koperasi
  • Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi. Keterkaitan tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:

  • Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga aliran tersebut. Aliran Yardstick Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
  •  Aliran sosialis Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. 
  • Aliran persemakmuran (commonwealth) Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. 
  • Prinsip-prinsip koperasi
  • Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya). 
  • 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
  • 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganbesarnya jasa usaha masing- masing anggota.SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapabesarnya jasa anggota tersebut sehingga tidakmenimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
  • 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalSetiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harusdisesuaikan dengan modal yang ditanam didalamkoperasi.
  • 5. KemandirianKoperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantungpada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapisemata-mata hanya dari anggota saja   
  • 6. Pendidikan perkoperasianKoperasi menyediakan pendidikan dan latihan untukanggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus danpekerja agar mereka boleh menyumbang secaraberkesan kepada kemajuan koperasi.
  • 7. Kerja sama antar koperasiKoperasi membantu anggotanya secara lebihberkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasidengan cara bekerja bersama-sama di peringkattempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
  • Tujuan koperasi
  • Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Konsep Koperasi Syariah 

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   

  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sistem ekonomi kapitalis membuat bangsa Indonesia terseret dalam pusaran keuangan kapitalis yang dahsyat. Wacana mengenai ekonomi syari’ah (lembaga keuangan syari’ah disingkat LKS) sudah marak dewasa ini. Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan konsep syari’ah relatif sangat terlambat, padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ribuan jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan sebagian besar anggotanya beragama Islam.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, adalah sebagai sarana agar koperasi berbasis syari’ah, bisa lebih diberdayakan dikalangan masyarakat dan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syari’ah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga dapat diperoleh manfaatnya dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.

Tujuan Sistem Koperasi Syariah


1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?”(Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)
PEMBAHASAN DAN KONSEP KOPERASI SYARIAH
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama. Koperasi juga merupakan implementasi dari nilai dan gagasan tentang ekonomi kerakyatan, yang akan membuat rakyat lebih mandiri dan bangsa indonesia mampu berdikari.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital, dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Sedangkan dalam konsep koperasi syari’ah. Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, harus mampu mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
  1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
  2.  Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
  3. Tabligh yang mencerminkan transpardansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
  4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
  5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
  6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
  7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.         
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
  1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
  3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
  4. Pembatasan bunga atas modal
  5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
  6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
  7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Selain itu Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
  1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak.
  2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi.
  4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inanSyirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib) yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seharusnya sangat dibatasi.
  1. A.  Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
  1. B.  Fungsi dan Peran Koperasi Syari’ah
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
    2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syari’ah islam.
    3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
    5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
    6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
    7. Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

  1. C.  Landasan Koperasi Syariah
    1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
    2. D.  Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
    3. E.  Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
    4. F.   Usaha Koperasi Syariah
    5. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
  1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
  4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
  1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  6. Jujur, amanah dan mandiri.
  7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
  1. Koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  2. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa, ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Undang-undang yang berlaku.

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “MADANI”
PEKALONGAN

Sejarah Singkat
Pendirian KJKS MADANI  di prakarsai oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Yayasan Al Ummah dan  masyarakat Pekalongan yang mencita-citakan terciptanya masyarakat Madani dengan berlandaskan syariah Islam melalui lembaga ekonomi syariah. Bertempat di Komplek Perguruan Ulul Albab Jl. Manunggal Kraton Lor 5-6 Pekalongan berkumpul untuk membentuk suatu lembaga keuangan syariah dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) MADANI  pada bulan Ramadhan tepatnya tanggal 17 Oktober 2006.
Pendirian ini dilatarbelakangi sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat sekitar dan upaya peningkatan pembangunan ekonomi melalui usaha koperasi, mengingat koperasi yang bergerak dalam usaha layanan anggota pada khususnya dan memberikan kemaslahatan pada masyarakat dengan menggunakan manajemen usaha bersama dengan menerapkan sistem syariah/bagi hasil, pada prakteknya masih banyak yang belum sesuai dengan aturan syariah Islam. Di dorong oleh keinginan dan niat kuat untuk memberikan alternatif keuangan yang lebih bersih, saling menguntungkan dan bebas dari riba, sampai saat ini MADANI tetap komitmen berada di jalur syariah.
KJKS MADANI Pekalongan mulai beroperasi secara resmi pada 15 Mei 2007 di Jl. Terate No.103 Poncol Pekalongan
Alhamdulillah, perlahan namun pasti langkah yang telah ditempuh KJKS MADANI sudah dapat  memberikan secercah harapan manfaat bagi anggota dan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya.Hal ini bisa dilihat dari peningkatan asset dari awal +- 50 juta meningkat menjadi Rp.450 jutaan pada akhir bulan Januari 2008.
Ini dapat berjalan berkat dukungan dari berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam mengembangkan KJKS MADANI, baik dari instansi pemerintah terkait, DISPERINDAGKOP (Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi) Kota Pekalongan maupun Instansi swasta lainnya, seperti BNI Syariah Pekalongan, Bank Muamalat Pekalongan dan Yayasan Al-Ummah Pekalongan.
Kelembagaan
Nama Koperasi                         :     Koperasi Jasa Keuangan Syariah “MADANI”
Alamat                                     :     Jl. Terate No.103 Poncol Pekalongan
Telepon                                    :     0285-7951717
Kelurahan                                 :     Poncol
Kecamatan                               :     Pekalongan Timur
Kota                                         :     Pekalongan
Propinsi                                    :     Jawa Tengah
Dewan Pengawas
Ketua                                       :     H.M. Sholehuddin, MA.
Anggota                                   :     1. H. Asrofi Zubaidi, LC
Anggota                                   :     2. Siswoyo, Ak.
Dewan Pengurus
Ketua                                      :     Saptadi Imam Sanotoso, S.Pt
Sekretaris                                :     1. Mei Setyoningsih, A.Md
Sekretaris                                :     2. Amiruddin
Bendahara                               :     M. Zaky Mushaffa, SH
Nama Manajer                          :     M. Zaky Mushaffa, SH
Kondisi Usaha Anggota
KJKS Madani merupakan lembaga yang mempunyai kegiatan usaha melayani anggota, dimana sebagian besar berekonomi menengah ke bawah, walaupun ada sebagian kecil yang berekonomi menengah keatas. Pada saat ini KJKS Madani telah mempunyai anggota 1143 orang per 31 Januari 2008. Anggota yang dilayani KJKS Madani saat ini berjumlah 170 orang. Adapun klasifikasi usaha lebih banyak berjalan pada sektor perdagangan.
Ruang Lingkup Usaha KJKS Madani
KJKS MADANI saat ini fokus pada bidang Lembaga Keuangan Mikro Syariah   (investasi dan pembiayaan).  Pelayanan pembiayaan yang mudah dengan jumlah pembiayaan dan bagi hasilnya dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha anggota. Langkah ini merupakan upaya KJKS Madani dalam rangka meningkatkan pelayanan dan membumikan sistem ekonomi syariah kepada anggota masyarakat.
Produk layanan yang dilakukan oleh  KJKS MADANI ada 2  yaitu :
Investasi terdiri atas:
  • Simpanan reguler yang sifatnya dapat setor dan ambil sewaktu-waktu
  • Simpanan berjangka yang sifatnya dapat setor sewaktu-waktu namun untuk pengambilan sudah ditetapkan waktunya.
Pembiayaan terdiri atas:
  • Sistem Jual Beli yaitu sistem pengambilan keuntungan dari jual beli barang,dalam hal ini jenis pembiayaannya MURABAHAH.
  • Sistem Bagi hasil   yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan laba usaha., dalam hal ini jenis pembiayaannya MUSYARAKAH dan MURABAHAH.
  • Sistem Sewa yaitu sistem pengambilan keuntungan berdasarkan pendapatan sewa terhadap barang milik KJKS MADANI, dalam hal ini jenis pembiayaannya IJAROH.
STRUKTUR ORGANISASI
struktur-organisasi
             :  http://www.depkop.go.id/
             :  http://kjksmadani.wordpress.com/profile/



Tugas Softskill

Minggu, 16 Juni 2013

bab 17 habibullah 1eb23


BAB 17
TUGAS KELOMPOK 7
PEMBANGUNAN TERLANJUTKAN (SUISTAINABLE DEVELOPMENT)

Perekonomian dunia pada seratus tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang tinggi menimbulkan dampak negatif selain dari distribusi pendapatan negara juga kondisi lingkungan yang semakin rusak, cadangan (stok) kekayaan alam untuk generasi mendatang berkurang secara drastis.
1)      Rusaknya/ Memburuknya Kondisi Lingkungan Hidup
Di negara-negara maju, kerusakan lingkungan hidupterjadi dalam bentuk polusi udara, makin berkurangnyajumlah hutan serta menurunnya kualitas hutan. Sedangkan di negara-negara dunia ketiga, kerusakan lingkungan yang paling menonjol adalah penebangan hutan, menurunnya kualitas air, degradasi lahan dan meningkatnya pemukiman kumuh di wilayah perkotaan.
2)      Ketidakadilan Antargenerasi (Inter-Generation Inequality)
Ketdakadilan antargenerasi adalah kondisi dimana generasi kita dan pendahulu kita, telah mengeksploitasi alam sedemikian rupa , sehingga tidak memberikan cadangan yang memadai untuk dinikmati generasi selanjutnya. Misalnya cadangan minyak bumi Indonesia, diperkirakan hanya cukup untuk satu generasi mendatang.

1.             Imbang Korban Pertumbuhan Ekonomi-Kualitas Lingkungan Hidup
a.         Beberapa Konsep Dasar

1)        Sumber Daya Ekonomi
Adalah unsur lingkungan hidup yan ada dalam diri dan diluar pribadi manusia yang dapat secara riil dan atau potensial bermanfaat untuk aktifitas produksi barangdan jasa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia secara individu maupun kolektif. Sumber Daya Ekonomi terdiri atas sumber daya alam (natural resources) dan sumber daya buatan (man made resources).
Sumber daya buatan adalah segala sesuatu baik dalam bentuk fisik maupun non fisik yang merupakan hasil karya manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Contoh fisiknya berupa mesin-mesin dan bangunan. Contoh non fisik adalah etika kerja, pergaulan serta pengetahuan tentang manajemen.

2)        Sumber Daya Alam (Natural Resources)
Adalah sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, udara dan ruang, mineral, panas bumi, gas bumi, angin, pasang surut, arus laut.  SDA merupakan sumer daya ekonomi yang paling penting, tetapi jika terus menerus dipakai maka jumlahnya akan berkurang. Dilihat dari kemampuan pemulihan jumlah stok, SDA dibedakan menjadi dua:
-          SDA tak di perbaharui (SDATT) adalah SDA yang stoknya akan terus berkurang jika dieksploitasi. Disebabkan SDATT tidak mempunyai kemampuan reproduksi. Contoh minyak bumi, batu bara, dan barang-barang tambang lainnya.
-          SDA  terbarui (SDAT) adalah SDA yang stoknya dapat dipulihkan. Umumnya SDAT  mempunyai kemampuan reproduksi seperti pohon-pohon di huta, ikan-ikan di sungai dan binatang-binatang ternak. SDAT akan dapat dipelihara dan ditingkatkan kemam[uan reproduksinya jika derajat eksploitasinya tidak melebihi potensi lestari dimana tingkat stok pertumbuhan stok netto (pertumbuhan-penggunaan) >0.
Konsep terbarui dan tidak terbarui lebih praktis jika dikaitkan dengan jangka waktu pemulihan stok. Jika minyak bumi dapat dipulihkan dalam tempo kurang dari dua generasi (50thn) mungkin minyak bumi menjadi SDAT. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada teknologi yang menghasilkan minyak bumi buatan secara ekonomis.
3)        Lingkungan Hidup
Adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perliakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. (UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Konsep lingkungan adalah konsep sistem yang menunjukan hubungan timbl balik antara manusia dengan semua unsur yang ada disekitarnya.

b.        Pertumbuhan Ekonomi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Y = F (K, L, N)
DIMANA: Y = output (PDB)
                  K= Barang modal (Sumber Daya Buatan)
                  L= Tenaga kerja (sumber daya Manusia)
                  N= Sumber Daya Alam
                  Y/K>L>= 0, Y/N>= 0



c.         Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Beberapa ukuran sederhana penurunan kualitas lingkungan hidup adalah polusi udara, air dan tanah, makin sulitnya memperoleh air bersih, makin memanasnya suhu bumi, serta terganggunya iklim dan cuaca akibat perusakan hutan. Kerusakan lingkungan hidup terjadi pada seluruh lapisan masyarakat baik global maupun dunia maju dan dunia ketiga.
Masalah global yang dihadapi adalah makin memanasnya suhu permukaan bumi dimana setiap 10 tahun suhu bumi naik 0,3 drajat celcius. Akibatnya daerah kutub es mnecair, sehingga permukaan laut naik 6cm. Memanasnya suhu permukaan bumi diakibatkan oleh keaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sebagai akibat kegiatan manusia. Sehingga memperbesar efek rumah kaca dan memberikan pengaruh pada ekosistem alami.  Istilah efek rumah kaca berasal dari penanaman sayur myur dan bunga-bunga didalam rumah kaca dan dipantulkan kembali oleh benda-benda dalam ruangan rumah kaca sebagai gelombang panar yang berupa sinar infra merah. Namun gelombangpanas itu terperangkap dalam rumah kaca serta tidak bercampur dengan udara diluarnya. Lapisan terbawah atmosfer yaitu troposfir adalah lapisan terpenting dalam rumah kaca. Sekitar 35% radiasi matahari tidak sampai ke permukaan bum. Hampir seluruh radiasi ang bergelombang pendek sepertia alfa, beta dan sinar ultraviolet diserap oleh lapisan teratas. Radiasi yang dipantulkan dan diserap, di pancarkan kembali dalam bentuk sinar infra merah, keudian di serap oleh H20, CO2, CH4  dan zozon. Sinar infra merah ini terperangkap dalam lapisan traposfir dan suhu udara di troposfir serta permukaan bumi naik (disebut efek rumah kaca) dan gas yang menyerap infra merah disebut gas rumah kaca. Industrialisasi juga menimbulkan hujan asam yang mengakibatkan atmosfer bumi semakin tipis dan terganggunya lapisan ozon.
Penurunan kualitas hidup di negara-negara maju adalah polusi (pencemaran). Disebabkan tingginya tingkat industrialisasi. Masalah kualitas lingkungan hidup di negara negara dunia ketiga lebih kompleks dibanding di negara maju. Rakyat yang tinggaldi kaya akan SDA akan mengalami penurunan kualitas hidup.

2.             Masalah- Masalah di Masa yang Akan Datang
Menurut Emil Salim (1998) beberapa masalah yang akan terus menerus dihadapi masyarakat dunia adalah kependudukan, ketersedian pangan, kelestarian spesies, dan ekosistem, industrialisasi, ketersediaan energi, dan perkembangan kota. Semua masalah tersebut akan terus meningkatkan tekanan atau kerusakan lingkungan hidup.
Tiga alasan dalam kerusakan lingkungan :


a.       Kemiskinan
Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 5,982 miliar jiwa pada sensus 1999 dimana >1miliar itu hidup dalam keadaan miskin. Dan diperkirakan tahun 2015 mencapai 7 miliar dmana >2 miliar hidup dalam kondisi miskin. Ternyata krisis ekonomi Indonesia menyebabkan lwbih dari 100 juta mengalami kemiskinan. Laporan pada tahun (1999-2000) menunjukan makin giatnya dalam mengesploitasi hutan oleh pendudukunuk mempertahankan tingkat kehidupan.

b.      Dampaknya Kemajuan Teknologi Yang mendua
 Adalah satu sisi kemajuan teknologi telah eningkatkan efisiensi penggunaan SDA, tapi dilihat dari sebenarnya dapat dilakukan penghematan SDA, bahkan sampe pemulihan stock SDAT. Di sisi lain, kemajuan teknologi telah meningkatkan kemampuan produksi manusia sampai puluhan, ratusan bahkan ribuan kali. Jika produksi tersebut tidak dibatasi, jumlah absolut SDA yang tereskplorisasi meningkat tajam.

c.       Kekuatan monopoli
Gejala monopoli dipasar output dan input (monopsoni) makin jelas terlihat selama 30 tahun terakhir. Dari faktor penyebabnya monopoli dapat dibedakan enjadi monopoli karena undang-undang dan monopoli alamiah.
Di negara sedang berkembang (NSB) gejala monopoliyang terjadi umumnya adalah monopoli karena undang-undang. Tidak jarang hak monopoli ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan produksi yang sangat eksploitatif terhadap SDA. Di Indonesia, Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan kepada sejumlah pengusaha yang mencakup puluhan juta hektar areal hutan produksi. Sayangnya pelaksanaan seringkali menyimpang. Para pemegang HPH lebih suka memegang haknya untuk menebang dibandingkan kewajibannya menanam kembali.
Di negara maju gejala monopoli yang terjadi adalah monopoli alamiah. Kemampuan monopoli diperoleh dari penguasaan teknologi, informasi, manajemen, dan sumber-sumber faktor produksi. Kemampuan monopoli alamiah sangat terlihat pada perusahaan-perusahaan multinasional (MNC). Monopoli yang dimiliki MNC membuat mereka akan sangat eksploitatif terhadap SDA, terutama jika SDA berada diwilayah NSB yang penegak hukumnya masih rendah.

3.                       Pembangunan Terlanjutkan (Suistable development)
Dua puluh tahun setelah konfrensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia, 5-16 juni 1972, diselenggarakan kembali Konfrensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development-UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 3-14 Juni 1992. Peristiwa ini upaya Internasional yang paling besar salam memajukan pembanguan terlanjutkan. Konfrensi ini merupakan pelaksanaan dari Resolusi PBB No.4/228 tanggal 22 Desember 1989 yang menyebutkan bahwa konfrensi harus merinci strategi dan tindakan untuk menghentikan dan mengurangi dmpak degradasilingkungan dalam konteks untuk meningkatkan usaha nasional dan internasional dalam guna mempromosikan pembangunan terlanjutkan dan berwawasan lingkungan di semua negara. Konfrensi ini mempertegas kembali prinsip-prinsip pembangunan terlanjutkan dengan penekanan kepada pendekatan pengintegrasian aspek kependudukan, lingkungan dan pembangunan. Lima dokumen penting yang dihasilkan dalam konfrensi ini :
·         Deklarasi Rio de Janeiro
·         Agenda 21
·         Pernyataan prinsip-prinsip kehutanan
·         Konvensi tentang keanekaragaman
·         Konvensi tentang perubahan iklim terhadap lingkungan
·          
4.             Perhitungan PBD Berdasarkan Konsep Pembangunan Terlanjutkan

Perubahan cara pandang tentang pembangunan ekonomi membawa konsenkuensi terhadap perubahan cara dan indicator penilaian keberhasilan pembangunan. Salah satunya adalah perubahan perhitungan PBD

            PNN* = PNB – Dm – Dn  ………………………………………………………  (17.2)

Dimana :
PNN* = Produk Nasional Neto yang terlanjutkan (sustainable Net National Produk) 
PNB = produk National Bruto
Dm = depresiasi barang modal ( depreciantion of manufacture capital assets)
Dn = depresiasi sumber daya lingkungan (deprecianation of envirommental capital dinyatakan dalam saruan moneter (uang) per tahun .

            Dari peramaan diatas terlihat bahwa perhitungan PNN berdasarkan konsep pembangunan terlanjutkan memperhitungkan kelestarian SDA dan kualitas lingkungan hidup.
Kurva penawaran S adalah kurva penawaran tanpa memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan. Sedangkan kurva *S adalah kurva penawaran dengan memperhitungkan kerusakan lingkungan hidup,diamana perusaan di bebani biaya yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup atau penggunaan SDA.
            Namun dengan konsep pembangunan terlanjutkan akan di peroleh kompensasi atas berkurangnya output :

1.      Makin sehatnya lingkungan akan mengurangi biaya pemeliharaan kesehatan , sekaligus meningkatkan utilitas hidup.
2.      Makin kecilnya distorsi pasar sebagai akibat berkurang nya eksternalitas yang nmerugikan masyarakat.
3.      Meningkatkan  efesiensi perusahaan, di mana perusahaan akan melakukan penghematan penggunaan SDA, sebab setiap peningkaytan penggunaan SDA akan menambah biaya produksi.
4.      Memperbaiki akses masyarakat terhadap pemanfaatan SDA dan lingkungan .
5.      Memperbaiki disrtribusi pemanfaatan SDA antara generasi , dimana melalui pembebanan biaya kerusakan lingkungan, generasi sekarang di paksa berhemat sehingga bagi generasi selanjutnya tetap tersedia SDA yang memadai dan lungkupan hidup yang baik / makin baik.

5.                       Penerapan Di Indonesia
a.       Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Implementasi pembangunan berkelanjutan telah manjadi agenda internasional, dimana setiap negara mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskan pembangunan berkelanjutan secara global, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Sebagai negara berkembangan Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup (sejak tahun 1972) sebenarnya telah aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam berbagai pertemuan internasional serta KTT tentang pembangunan dan lingkungan yang diadakan oleh PBB maupun organisasi lingkungan atau negara-negara maju lainnya, mulai dari KTT pertama PBB Tahun 1972 di Stockholm (Swedia), Forum antar negara di Nairobi (1982), KTT Bumi di Rio de Jeniro di Brazil (1992) dan terakhir KTT
Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg, Afrika Selatan (2002). Demikian juga dalam konferensi tahunan yang membahas tentang dampak perubahan iklim (COP 1 sampai COP 16) yang diselenggarakan secara bergilir di berbagai negara, Indonesia tidak pernah absen, tak terkecuali dalam konferensi tentang keanekaragaman hayati yang merupakan agenda tidak lanjut dari KTT Bumi di Rio. Beberapa hasil konferensi berupa kesepakatan (konvensi) internasional baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat telah ditindaklanjuti (diratifikasi) oleh Indonesia menjadi Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Intruksi Presiden (Inpres), seperti Konvensi tentang keanekaragaman hayati, pengurangan emisi karbon (CO2), pengelolaan lahan gambut dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari tingkat keaktifan dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional tentu saja Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat aktif terlibat dalam pembahasan tentang berbagai isu dan permasalahan lingkungan dan pembangunan baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya menjalankan strategi pembangunan dengan konsep pembanguna berkelanjutan. Dalam hal ini, Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH).
Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999. Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain). Tetapi dalam kenyataannya pelaksanaan pembangunan di Indonesia belum memenuhi kaedah-kaedah dalam pembangunan berkelanjutan. Banyak bukti sebagai indikasi Indonesia belum melaksanakan pembangunan secara bekelanjutan, salah satunya adalah kerusakan hutan salah satu indikasinya dimana kepentingan generasi mendatang tidak diperhatikan sehingga aspek keberlanjutan (ekonomi, ekologis maupun social) sudah tidak terjamin lagi. Kegagalan Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan bisa diurai dari actor-aktor yang berperan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurut Emil Salim (2006), dalam mengimplementasi konsep pembangunan berkelanjutan harus menekankan pentingnya segitiga kemitraan antara pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat madani dalam hubungan kesetaraan dengan mengindahkan hukum ekonomi, alam-ekologi dan peradaban. Jika ketiga aktor dalam pembangunan berkelanjutan ini bisa sinergis dan konsisten dalam pakemnya kesusuksesan Indonesai bukan keniscayaan lagi. Selain actor, integrasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan belum terjalin dengan baik, antara aspek ekonomi, social maupun ekologi. Sementara itu integrasi ketiga aspek itu menjadi factor kunci dalam kesuksesan dalam malaksanakan pembangunan berkelanjutan.
b.        Implemantasi Pembangunan Berkelanjutan dan Negara Berkembang


Implementasi pembangunan berkelanjutan menjadi kontroversi ketika dilihat dari sudut pandang keadaan negara sebagai negara maju, berkembang atau miskin dengan aspek ekonomi. Selama ini perkembangan ekonomi masih menjadi tolok ukur kemajuan setiap negara yang kemudian diidentikkan dengan tingkat peradaban sebuah negara. Padahal Negara berkembangan ketika ingin mensejajarkan diri dengan Negara maju, mau tidak mau harus mnggenjot aspek ekonominya. Tidak demikian dengan Negara maju yang sudah “lebih dahulu” mengeksploitasi kemampuan (SDA) ekonominya untuk maju. Ini bisa mnejadi tidak adil ketika Negara-negara berkembang seperti dibatasi untuk maju dengan memanfaatkan sumber daya alamnya.